Senin, 28 Oktober 2013

Masjid Agung Jami' Malang

Masjid agung Malang

        Masjid agung kota malang yang terletak bersebelahan dengan alun alun kota malang.yang tepatnya ada di jalan Merdeka barat kotamadya malang.masjid yang didirikan pada tahun 1890 M di atas tanah Goepernemen atau tanah negara sekitar 3.000 m2. Menurut prasasti yang ada, Masjid Agung Jami’ dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama dibangun tahun 1890 M, kemudian tahap kedua dimulai pada 15 Maret 1903, dan selesai pada 13 September 1903. Bangunan masjid ini berbentuk bujursangkar berstruktur baja dengan atap tajug tumpang dua, dan sampai saat ini bangunan asli itu masih dipertahankan keberadaannya.
       Dari bentuknya, Masjid Agung Jami’ Malang mempunyai dua gaya arsitektur, yaitu arsitektur Jawa dan Arsitektur Arab. Gaya arsitektur Jawa terlihat dari bentuk atap masjid bangunan lama yang berbentuk tajug. Sedangkan gaya arsitektur Arab terlihat dari bentuk kubah pada menara masjid dan juga konstruksi lengkung pada bidang-bidang bukaan pintu dan jendela.
        Bangunan Masjid ini di topang oleh empat sokoguru utama yang terbuat dari kayu jati dan 20 tiang yang bentuknya dibuat mirip dengan 4 kolom itu, dibangun dengan penuh tirakat dan keihlasan para pendirinya dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meski Takmir Masjid Agung Jami’ Malang melakukan renovasi terhadap bangunan masjid bangunan asli masjid tetap dilestarikan.(google wikipedia)

Selasa, 15 Oktober 2013

Bajaj sarana transportasi murah di ibukota

                                 Poto di samping bajaj di depan stasiun senen

      bajaj adalah kendaraan yang tidak asing lagi di ibukota.deru mesin 2 tak yang berisik serta bentuknya yang unik,telah menjadi kendaraan ikon ibukota semacam tuk tuk mungkin di thailand.sekarang mungkin sebagian bajaj sudah ada yang di remajakan dengan menggunakan bahan bakar gas yang lebih ramah lingkungan serta bunyi mesin yang tidak berisik.
     Bajaj merupakan angkutan yang diperkenalkan di Jakarta untuk menggantikan Becak pada tahun 1970an. Bajaj berkembang dengan pesat karena menggunakan mesin yang bandel. Selain di Jakarta juga dipasarkan dibeberapa kota lain diluar Jakarta. Bajaj merupakan angkutan umum untuk mengangkut 2 orang penumpang.

                                                    stasiun depok baru


Kamis, 10 Oktober 2013

Hostel di sekitar bandara ngurah rai bali

                       Penampakan jalan polonia 1 di kawasan bandara ngurah rai

       Bagi anda yang penerbangannya kena cancel atau sedang transit di bandara ngurah rai,mungkin informasi ini sedikit membantu buat anda.karena yang saya tau dan yang saya pernah tanyakan di petugas,bandara ngurah rai tidak menyediakan tempat buat kita mandi.jadi mau tidak mau kita harus sewa hotel buat urusan tidur dan mandi.lebih hemat memang klu kita tidur di bandara klu kita sendirian liburan atau jalan jalannya.klu bawa anak kecil yang rewel bagaiamana? apakah kita tega menidurkan di bandara dengan kedinginan dan tanpa mandi??
      Di depan terminal keberangkatan domestik yang baru,cukup hanya menyebarang jalan melewati loket parkir keluar masuknya mobil anda akan menemukan jalan polonia yang penampakannya seperti poto di atas.atau bila anda kesulitan anda cukup tanya aja ke petugas bandara di mana letak jalan polonia tersebut.jika anda dari terminal kedatangan,anda cukup jalan kaki menuju jalan keluar motor atau mobil kurang lebih 500M dan menemukan loket parkir mobil.di ujung gang jalan polonia ada semacam warung yang berjualan aneka makanan dan minuman yang harganya juga jauh lebih murah daripada toko toko yang ada di dalam bandara.selain itu di gang ini juga cukup banyak kamar kamar yang di sewakan dengan harga yang cukup terjangkaua antara 150-200rb rupiah saja.Lebih hemat daripada kita cari hotel naik taksi dan balik kebandara naik taksi lagi.Apabila masih tidak juga ketemu,anda bisa bertanya ke penjual warung di ujung gang tersebut sambil minum kopi dan bertanya dimana ada kamar di sewakan.setahu saya warung tersebut buka 24 jam dengan model seperti pujasera kaki lima.demikian cerita singkat dari saya,semoga bermanfaat.


                  Penampakan kamar di lantai 2 yang cukup bersih dengan fasilitas fan dan TV

Rabu, 09 Oktober 2013

Kantor Pelayanan Pajak KPP pratama kepanjen



     Kantor pajak??? mungkin sebagian orang malas mendengar ataupun berurusan dengan kantor yang satu ini.BTW tunggu dulu,itu doeloe,,,,kantor pajak yang sekarang ini sudah jauh dari kesan angker,sangar,atau menakutkan Bahkan mungkin serem(,,seperti kuburan aja,,) seperti kantor pajak yang kita ketahui dulu.kesan angker,menakutkan dulu itu sekarang sudah hilang menjadi kesan yang nyaman,adem serta banyak senyum dari petugas keamanan hingga karyawan kantor pajak tentunya.
      Kantor pelayanan pajak pratama kepanjen atau yang di singkat KPP pratama kepanjen sudah menempati kantor baru yang beralamat di jalan Kepanjen-Pakisaji KM 4Jatirejoyoso, Kepanjen, Malang.Kenapa KPP pratama kepanjen?? ya iyalah sob karena ane orang kepanjen malang,masa KPP pratama jakarta??
      Sedikit share dan berbagi cerita nie,semingguan yang lalu saya datang ke kantor ini buat mengurusi pajak dari usaha ortu saya.karena sebulan yang lalu ibunda tercinta meninggal,maka buat urusan pajak mau tidak mau,suka tidak suka saya harus mencoba mengurusnya sendiri.Sebelum ibu saya meninggal urusan laporan pajak yang satu ini sudah di handle oleh biro jasa yang tentunya ibu saya harus membayar antara 50-75 ribu perbulannya kepada biro jasa tersebut.
      bagaimana setelah sampai di kantor pajak?? saya langsung di tanya oleh petugas keamanan tentang keperluan saya datang.selanjutnya saya disuruh menunggu untuk bertemu dengan AR nya.AR?? AR apaan ya?? inisial orang,atau nama pegawai pajak?? Account Representative atau yang di singkat AR adalah ujung tombak pelayanan. Selain mengawasi Wajib Pajak, AR juga dituntut untuk membimbing Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.jadi masing masing wajib pajak sudah memiliki AR sendiri sendiri.
      Setelah di jelaskan ini itu,mengisi data ini itu saya pun membayar di bank jatim yang masih satu area dengan kantor pajak.kalau dulu kita dari kantor pajak masih harus ke kantor pos,atau ke kantor bank jatim yang lumayan jauh dari kantor pajak.di kantor yang baru ini kita bisa langsung bayar tanpa mondar mandir lagi,sudah dua point plus kan??
      Andai tidak ada AR di kantor pajak mngkin kita akan kesulitan mengisi form form yang mungkin liat aja kita udah pusing saking banyaknya pertanyaan yang harus didisi.dengan adanya AR di kantor pajak kita menjadi terbantu dan tidak kesulitan lagi yang tentunya akan berakibat kita tidak malas untuk datang ke kantor pajak.jadi selagi transparan,ada yang membantu,tidak menakutkan,buat apa kita enggan datang ke kantor pajak.semoga pajak yang kita bayar tidak di korupsi dan benar benar di kembalikan buat kesejahteraan rakyat dan pembangunan dari negara Indonesia tercinta,AMIEN???

                                                KPP pratama Kepanjen
      
      

Selasa, 01 Oktober 2013

Pembatalan atau perubahan jadwal tiket kereta api

                                            Formulir Pembatalan Tiket kereta api

      Sebelumnya mungkin ini pengalaman pembatalan tiket pertama yang saya lakukan semenjak perubahan pembelian tiket dari manual menuju ke online sekarang ini.Semenjak perubahan sistem dari pembelian tiket yang sudah mulai maju selangkah,tentunya system pembatalannya juga berubah.maka sobat sobat perlu ketahui untuk pembatalan ataupun perubahan jadwal kereta ekonomi ataupun bisnis jarak jauh bisa di lakukan di tempat tiket di beli dengan terlebih dahulu kita mengisi form seperti yang saya scan di atas.Mungkin saja bentuk form atau tata cara pembatalan berbeda di setiap setasiun.hal ini mungkin tergantu di DAOP masing2 daerah.yang pasti garis besar serta besar potongannya tentunya sama di seluruh indonesia.
       Pengalamn yang saya alami di pasar senin,system tiket online kereta api kena mengenakan charge atau potongan untuk pembatalan ataupun perubahan jadwal sebesar 25% dari harga tiket yang kita beli.menurut saya seh masih lumayan drpada kita tidak dapat kembalian sama sekali alias hangus.dan itupun kita masih bisa lakukakan di 30 menit akhir sebelum kereta kita berangkat.jadi lumayan bermanfaat bukan??
       System  online tiket sangat mnguntungkan bagi kita dimana klu dulu kita hanya bisa melakukan pembelian di setasiun saja,sekarang bisa di lakukan dimana mana di seluruh gerai yang di tunjuk oleh PT KAI.selain itu dengan online memungkinkan kita beli tiket pulang pergi di tampat kita berangkat tanpa menunggu pembelian di tempat tujuan kita.dengan maju selangkahnya system kereta api kita,maka semakin maju pula transportasi kita.tanpa asongan,tanpa kekumuhan di stasiun yang tentunya juga membuat kita semakin nyaman berada di transportasi sejuta umat Kereta api ini.wassalam.

Jumat, 30 Agustus 2013

Jenis Pelanggaran dan denda menurut UU No.22 Tahun 2009


UU No.22 Tahun 2009


Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
  • Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
  • Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
  • Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
  • Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
  • Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
  • Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
  • Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
  • Dilarang Merubah Plat Motor anda
  • Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
  • Memakai Helm SNI
  • Kaca Spion (2)
  • Memakai Sepatu
  • Memakai Jaket
  • Memakai Sarung Tangan
  • Pentil Ban
Pasal – pasal yang bersangkutan :
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Konsentrasi dalam Berkendara

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
SIM 
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.Pasal 293(2) jo 107(2)
Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.(http://tukangngegame.blogdetik.com)

Rabu, 07 Agustus 2013

Selamat Idul Fitri 1434 H

    "Kami tetapkan bahwa tanggal 1 Syawal 1434 H bertepatan dengan hari Kamis 8 Agustus 2013 Masehi," kata Menteri Agama Suryadharma Ali saat memutuskan hasil sidang isbat sore menjelang malam.Seneng deg degan dan gembira saya rasakan mendengar berita di salah satu setasiun swasta.akhirnya lebaran bersamaan antara Muhammadiyah dan NU.
    Tapi sayang setiap kali pengumuman sidang isbat dari kementerian agama,waktunya hampir bersamaan dengan adzan isya di tempat saya malang.berrti sodara muslim kita di bagian timur ada juga yang sebagian sudah melaksanakan sholat isya,mngkin sudah melaksanakan teraweh juga.untuk itu kedepan semoga kementerian agama republik indonesia lebih memperhatikan ketepatan waktu,kebersamaan umat islam,sehingga akan lebih menumbuhkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
    Terlepas dari lambatnya pemerintah yang lambat mengumumkan sidang isbat,saya pribadi dengan tulus dan dari dasar hati yang paling dalam,mengucapkan,SELAMAT IDUL FITRI 1434 H."MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"